Bagaimana cara mengurus izin PBG | Apa itu PBG

PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki dalam sebuah pembangunan gedung atau bangunan. Dengan begitu, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 


“PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” jelas simbg.pu.go.id dikutip pada Sabtu (31/7/2021). Baca juga: Pengganti IMB, Ini Cara dan Syarat Mengurus PBG Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, Hubungi kami di izinpbg.id

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga